Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS

SEKRETARIS MA MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas ; Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi, SH.,MH melantik 7 (tujuh) Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, pada hari Rabu 21 Mei 2014 di ruangan Wiryono.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 64/KMA/SK/IV/2014 dan 65/KMA/SK/IV/2014 tanggal 21 April 2014

Adapun nama "“ nama Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik, antara lain : 1.H. Makmun Masduki, SH., M.Hum 2.Djumain, SH., M.Hum 3.Aswan Nurcahyo, SH., MH 4.Ny. Murniati Ida Sari, SH., MH 5.Rudi Widodo, SH., MH 6.Hj. Suryawati, SH 7.Asnahwati, SH., MH

Hadir dalam acara tersebut pejabat Eselon I, II, III di lingkungan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan beberapa Hakim Tinggi Jakarta.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MA MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS | Mahkamah Agung RI