Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA MEMBUKA SOSIALISASI PENGEMBANGAN SISTEM e-SAKIP

SEKRETARIS MA MEMBUKA SOSIALISASI PENGEMBANGAN SISTEM e-SAKIP

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo, SH., M.Hum, membuka sosialisasi pengembangan elektronik sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP) Mahkamah Agung di hotel Redtop Jakarta, pada kamis, 4 Juli 2019. Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh 52 orang peserta yang terdiri dari Panitera Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta. Selain Sekretaris MA, acara ini dihadiri juga oleh Kepala Biro Perencanaan serta Para Pejabat Eselon III dan IV pada lingkungan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung sedang membangun Aplikasi e-Sakip yang terintegrasi, saat ini aplikas tersebut dalam tahap proses pengembangan yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sosialisasi ini diharapkan menjadi forum koordinasi sinergis antara unit kerja Badan Peradilan khususnya Kepaniteraan dengan Mahkamah Agung dalam penetapan Kinerja Utama Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MA MEMBUKA SOSIALISASI PENGEMBANGAN SISTEM e-SAKIP | Mahkamah Agung RI