Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sekretaris MA Menerima Tim Evaluasi RB

Sekretaris MA Menerima Tim Evaluasi RB

redaktur
•
Bagikan:

Jakarta – Humas, Kamis 14 Juli 2016. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menerima Tim Evaluasi RB, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) bertempat di ruang rapat Sekma pada pukul 10.00 WIB.

Kedatangan Tim Evaluasi RB Kemen PAN ini dalam rangka persiapan Uji Petik di lingkungan MA dan Pengdilan di bawahnya.

Dalam pertemuan ini Sekma di dampingi Tim RB di lingkungan MA, Ketua Sekretariat RB Ibu Jeanny H V Hutahuruk, para Ketua Tim Area di lingkungan MA (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Sekretaris MA Menerima Tim Evaluasi RB | Mahkamah Agung RI