Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA : "PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN HARUS TERARAH"

SEKRETARIS MA : "PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN HARUS TERARAH"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Perencanaan merupakan fungsi yang sangat strategis dan menentukan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, maka sebagai proses penyusunan program kegiatan dan anggaran perlu senantiasa memperhatikan azas-azas perencanaan dan langkah-langkah dalam penyusunan rencana serta unsure-unsur perencanaan, yang merupakan mata rantai keberhasilan penyusunan rencana yang berdaya guna dan berhasil guna", demikian diungkap Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa, saat pengarahan dan pembukaan pada Pelatihan Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Lingkungan Mahkamah Agung, di Hotel Hyatt, Surabaya Rabu (13/8).

Masih menurut Rum Nessa, bahwa administrasi keuangan dengan realisasinya yang cepat dan pelaporan yang akurat serta tepat waktu, menunjukkan dinamisnya organisasi dalam menjalankan roda-roda kehidupan tugas pokok dan fungsi suatu lembaga dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang intensif sangat membantu dalam pembinaan administrasi non teknis yang baik dan benar.

Penyusunan anggaran yang disusun berdaya guna dan berhasil guna, perlu diupayakan untuk penyusunan rencana kegiatan harus terarah kepada tugas dan fungsi masing-masing unit kerja dan tidak tumpang tindih antar bagian, serta dalam menyusun perencanaan dapat melibatkan semua unsur Pengadilan, dimana Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan dapat mensupervisi kegiatan para pelaksana dengan baik, ujar Rum Nessa mengakhiri pengarahan dalam acara itu.

Acara ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung dengan USAID melalui proyek MCC-ICCP dalam hal peningkatan manajemen financial, yang diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, panitera dan Wakil Panitera dari keempat lingkungan peradilan pada Mahkamah Agung, dan sudah dilaksanakan pada 3 angkatan. Angkatan pertama pada tanggal 16-19 Juli 2008 (82 peserta), angkatan kedua tanggal 23-26 Juli 2008 (94 peserta), angkatan ketiga tanggal 13-16 Agustus 2008 (98 peserta). Ketiga angkatan tersebut telah diikuti sebanyak 274 orang peserta.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•