Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sekretaris MA Pimpin Rakor Dengan Jajaran Eselon I

Sekretaris MA Pimpin Rakor Dengan Jajaran Eselon I

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Bertempat di Hotel Redtop-Jakarta, (18/7). Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi Membuka Rapat Koordinasi dengan Jajaran Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Rapat Koordinasi ini membahas dan mempersiapkan bahan-bahan reformasi birokrasi di lingkungan (MA) dengan adanya permintaan data dukung dari masing-masing Eselon I (MA) yang di minta oleh Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Rapat ini di hadiri oleh para pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung Antara lain Panitera MA beserta jajarannya, Dirjen Badilum beserta jajarannya, Dirjen Badilag beserta jajarnnya, Dirjen Badilmiltun beserta jajarannya, Badan Pengawasan beserta jajarannya, Balitbang Diklat Kumdil beserta jajarannya dan Badan Urusan Administrasi beserta jajarannya. Rapat ini berlangsung selama 2 hari dati tanggal 18 dan 19 Juli 2014. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Sekretaris MA Pimpin Rakor Dengan Jajaran Eselon I | Mahkamah Agung RI