Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 7 PEJABAT ESELON II MAHKAMAH AGUNG

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 7 PEJABAT ESELON II MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum melantik 7 (Tujuh) Pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung pada Senin, 4/6/2018 pukul 14.00 WIB di gedung Tower, lt. 2 gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252/SEK/Kp.1/SK/V/2018.

Berikut 7 Pejabat Eselon II yang dilantik :

1. Aviantara, SH.,M.Hum

Sebagai Inspektur Wilayah II pada Badan Pengawasan

2. Dwiharso Budi Santiarto, SH.,M.Hum

Sebagai Inspektur Wilayah IV pada Badan Pengawasan

3. Drs. Wahyudin, M.Si

Sebagai Sekretaris pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

4. Rosfiana, SH.,MH

Sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Badan Urusan Administrasi

5. Drs. Andi Kurniawan M.M

Sebagai Sekretaris pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

6. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH., MH

Sebagai Direktur Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

7. Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata,SH.,LLM.,M.T.L

Sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat Eselon I, II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•