Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 78 PEGAWAI NEGERI SIPIL

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 78 PEGAWAI NEGERI SIPIL

rudy

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. melantik 78 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung dan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan dan Sekretaris Panitera.

Pelantikan 78 Pegawai Negeri Sipil ini, berdasarkan 4 (Empat) Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1264/SEK/Kp.I/SK/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021, 1/SEK/Kp.I/SK/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, W4-A/147/KP.00.3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan 762/SEK/Kp.I/SK/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022.

Para PNS yang baru dilantik ini berjanji akan setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

“Saya berjanji, bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah”, ujar mereka.

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.