Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT PLENO PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT PLENO PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung RI, A.S. Pudjoharsoyo didampingi oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka kegiatan rapat Pleno Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada lingkungan Mahkamah Agung.

hari Senin, 13/5/2019, bertempat di gedung Tower Lantai 2.

Acara tersebut juga diikuti oleh masing – masing Ketua dan anggota Area I sampai dengan VIII.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT PLENO PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) | Mahkamah Agung RI