Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI RAPAT PEMBAHASAN RKA K/L TAHUN 2018 DENGAN KOMISI III DPR RI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI RAPAT PEMBAHASAN RKA K/L TAHUN 2018 DENGAN KOMISI III DPR RI

andhi.bua
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum bersama dengan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta Kepala Biro Hukum dan Humas menghadiri rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga tahun 2018 dengan Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Bambang Soesatyo, bertempat diruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa, 19/9/2017. ( Humas )

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI RAPAT PEMBAHASAN RKA K/L TAHUN 2018 DENGAN KOMISI III DPR RI | Mahkamah Agung RI