Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu, 6/6/2018 pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, gedung Nusantara II Paripurna Lt 1. RDP ini membahas Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP K/L) tahun 2019. Pada Rapat Dengar Pendapat yang juga dihadiri oleh Sekretariat Jenderal MPR, DPD, MK dan KY tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, MH, dan Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•