Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN KEPALA BAGIAN KEAMANAN MA

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN KEPALA BAGIAN KEAMANAN MA

okho
•
Bagikan:

Humas "“ Jakarta : Senin, 16/2/2015, Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi, SH., MH melantik 3 (tiga) Hakim Tinggi Pengawas dan Kepala Bagian Keamanan MA di ruangan Wiryono Mahkamah Agung RI.

Pelantikan Hakim Tinggi Pengawas, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 150/KMA/SK/IX/2014 tanggal 17 September 2014, 149/KMA/SK/IX/2014 tanggal 17 September 2014 dan 205/KMA/SK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. Sedangkan Kepala Bagian Keamanan berdasarkan keputusan Sekretaris mahkamah Agung RI Nomor 03/SEK/KP.01/1/2015 tanggal 28 Januari 2015

Adapun ketiga Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik, adalah sebagai berikut : 1.Tama Ulintar Br. Tarigan, SH., M.Kn 2.Simbar Kristianto, SH 3.Pratondo, SH., MH

Dan Kepala Bagian Keamanan yang dilantik yaitu : 1.Muhammad Yahya, SH

Acara ini dihadiri oleh Hakim Agung, para Eselon I, Eselon II dan III pada Lingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN KEPALA BAGIAN KEAMANAN MA | Mahkamah Agung RI