Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SELAMAT DATANG DI KUTAI

SELAMAT DATANG DI KUTAI

okho
•
Bagikan:

KUTAI - HUMAS, "Selamat datang Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, DR.HM Hatta Ali, SH., MH di bumi Kutai, sebuah wilayah bersejarah dengan usia 260 tahun" sapa Buati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, dalam sambutan selamat datang yang digelar di pendopo bupati Kutai Kertanegara dalam acara malam ramah tamah antara Ketua MA beserta rombongan dan Forum Komunikasi Daerah Kutai Kertanegara pada Selasa, 21 Mei 2013 pukul 21.00 WITA.

Acara ini merupakan rangkaian kegiatan dari Peresmian 38 pengadilan yang dipusatkan di Tenggaarong, Kalimantan Timur yang akan berlangsung besok, Rabu,22 Mei 2013. Dalam acara yang dihadiri oleh Sultan Salahuddin II selaku raja kutai sat ini, Ketua MA menyampaikan terima kasih yang sebesar - besarnya atas penyambutan dan penerimaan masyarakat Kutai atas kedatangan Ketua MA dan rombongan di bumi yang kaya akan tambang ini.

"Kami memilih tenggarong sebagai tempat peresmian pengadilan bukan tanpa alasan, diantaranya menurut saya bahwa pengadilan pada masa lampau dilakukan oleh para raja - raja dan kerajaan yang paling tua adalah kerajaan kutai, kebetulan salah satu gedung pengadilan yang akan diresmikan adalah pengadilan negeri tenggarong maka akhirnya diputuskanlah bahwa kegiatan peresmian dipusatkan di Tenggarong, Kutai Kartanegara" pungkas Ketua MA dalam sambutannya.

Bupati berharap dengan dipilihnya Kutai Kertanegara sebagai pusat kegiatan peresmian akan meningkatkan kepedulian masyarakat Kutai akan hukum dan tentunya membuka kesadaran patuh hukum.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELAMAT DATANG DI KUTAI | Mahkamah Agung RI