Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEMA KMA NO. 13/2008 TENTANG MEMINTA KETERANGAN SAKSI AHLI

SEMA KMA NO. 13/2008 TENTANG MEMINTA KETERANGAN SAKSI AHLI

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. SEMA 13 Tahun 2008 ini berkaitan dengan banyaknya perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan yang berhubungan dengan Delik Pers, maka untuk memperoleh gambaran obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-undang Pers maka Hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli dibidang Pers. SEMA selengkapnya dapat diklikdisini

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•