Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGHENTIAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMA NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

SEMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGHENTIAN PENGGUNAAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMA NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan memorandum dari Kepala Biro Keuangan nomor : M- 10 / Bua.3 / KU.02 / 3 / 2016 kepada Kepala Biro Hukum dan Humas tentang Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang penghentian penggunaan biaya proses penyelesaian perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan Perma nomor 3 tahun 2012 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Berikut lampiran perihal tersebut diatas.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img_401144550.pdf

691 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•