Beranda/Berita/SEMA NO. 7 TAHUN 2008 TENTANG SITA ATAS REKENING GIRO WAJIB MINIMUM BANK-BANK DI BANK INDONESIA
SEMA NO. 7 TAHUN 2008 TENTANG SITA ATAS REKENING GIRO WAJIB MINIMUM BANK-BANK DI BANK INDONESIA
okho
•JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.07 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia, yang pada intinya untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia. Surat selengkapnya dapat di klik(joe/tgh)
