SEMA NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH
okho
•JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran No.08 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia, yang pada intinya untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan Badan Arbitrase Syariah. Surat selengkapnya dapat di klik(lia)
