Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEMINAR DAN BIMTEK IMPLEMENTASI DAN KEKUATAN HUKUM BERBASIS ELEKTRONIK (e-Court)

SEMINAR DAN BIMTEK IMPLEMENTASI DAN KEKUATAN HUKUM BERBASIS ELEKTRONIK (e-Court)

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, MA Menyelenggrakan Seminar dan Bimtek Implementasi dan Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-court), di Hotel Merlyn Park pada tanggal 22 Nopember 2019. Yang di buka secara langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung AS. Pudjoharsoyo,SH.,M.Hum. yang dihadiri juga oleh Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi,SH.,M.Hum, Para pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung dan Kemenkominfo.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•