Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SESI PANEL VI (A) JUDICIAL TRAINING & EDUCATION

SESI PANEL VI (A) JUDICIAL TRAINING & EDUCATION

okho
•

BOGOR - HUMAS. Pada sesi ke VI (A) disore hari ini, dipaparkan oleh Chief Justice of Family Court of Australia, Diana Bryant dan Judge Supreme Court of Pakistan Justice Mian Shakirullah Jan. Paparan di sesi pertama di jelaskan oleh Diana Bryant.

Sesuai dengan tema pelatihan dan pengembangan administrasi pengadilan, saat ini kami melakukan penilaian kinerja pengadilan. Salah satunya dengan menggunakan tolak ukur kinerja hakim dan juga sebagai bagian dari target penilaian. Tolak ukur ini juga dilihat dari bagaimana kita telah memanfaatkan anggaran negara dengan menghitung jumlah hakim yang ada, dan tingkat penyelesaian perkara, dimana cara ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Program ini sebenarnya sudah sangat lama ingin menetapkan target bagi para hakim, tetapi banyak penolakan dari para hakim. Namun selang beberapa lama akhirnya disepakati oleh hakim.

Ada dua perangkat yang diperlukan sebagai sebuah pengadilan yang efsien yaitu family court and magister court. Hakim dalam magister court menangani jumlah pengadilan yang umum , dan pengadilan keluarga menjadi pengadilan yang lebih rumit, seperti penculikan anak, pelecehan seksual terhadap anak dan yang sifatnya kekerasan terhadap anak. Pengadilan bisa dibilang berhasil apabila : 1. Mampu memberikan keputusan yang tepat waktu 2. Putusan dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan 3. Keputusan dapat diakses 4. Pekerjaan yang berimbang bahwa semua hakim memiliki beban kerja yang setara

Ada beberapa negara bagian dari Australia, diantaranya Melbourne, Brisbane, Sydney memiliki tingkat penyelesaian perkara yang baik, sehingga kita bisa melihat kinerja dan perfomance yang baik, dan kami selalu menggunakannya sebagai alat pengevaluasian. Kita memiliki 26 point untuk meningkatkan kinerja pengadilan diantaranya, daftar performance hakim yang terbaik, menilai kinerja para hakim dengan cara berapa banyak mampu menyelesaikan perkara, seberapa banyak hari kerja yang dikeluarkan sudah tepat waktu, dan jam kerja hakim tersebut, berapa banyak putusan yang sudah difinaliasasi dalam setahun. Yang baik dari tolak ukur ini adalah kita bisa mengukur beban kerja mereka, dengan pembagian proporsioanl kerja yang sesuai, antara yg memiliki bebanyang berat dibagi dengan beban yang tidak terlalu berat dan adalah salah satu cara yang paling efektif dalam mensukseskan kerja hakim di negara kami, ungkap Diana Bryant sore tadi.

Justice Mian Shakirullah Jan, juga memaparkan tentang apa yang disebut dengan acsees to justice di Pakistan. Pointnya adalah bagaimana caranya kita bisa memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Dan juga kaitannya dengan administrasi yang terkait di pengadilan, pengadilan yang dibentuk harus memiliki prosedur yang tegas dan prinsip dasar tertentu seperti undang-undang dan bekerja secara terorganisir ketika menyelesaikan putusan . Sistem pengadilan ini memiliki dua sisi yaitu judicial dan administrasi. Judicial berarti menentukan tujuan utama untuk menyelesaikan perselisihan melalui sistem penyelesaian dan hasil yang tepat. Administrasi mengorganisir putusan-putusan tersebut. Tugasnya memutuskan berbagai aspek kebijakan, standar kinerja dan menerapkan hasilnya, pengawasan petugas pengadilan dan staf pengadilan dan laporan rutin.

Di negara kami memiliki Komisi yudisial, dimana komisi ini mengeluarkan kebijakan bagi administrasi pengadilan dan bekerja mulai tahun 2009. Fungsi dari komisi yudisial ini menghilangkan tunggakan perkara yang ada disetiap pengadilan di pakistan . Di masa depan tidak ada hakim agung atau KPT yang boleh menerima penunjukan bagi jabatan-jabatan lain yang bisa mempromosikan jabatan hakim. Pengadilan harus bisa meyelesaikan tindak pidana lebih cepat dan putus tidak lebih dari 2 bulan dari perkara yang didaftarakan dalam menyelesaikan perkara dan perkara kekhususan harus diputuskan kurang lebih satu minggu. Akhir dari pemaparan konperensi ini menyimpulkan bahwa keadilan harus dimulai dari sekarang dan tempat dimana kita berada. (HUMAS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SESI PANEL VI (A) JUDICIAL TRAINING & EDUCATION | Mahkamah Agung RI