Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"SHOW MUST GO ON"

"SHOW MUST GO ON"

okho
•
Bagikan:

Humas-Kupang, "Memegang asas cepat, murah, dan berbiaya ringan, Pengadilan Tinggi Agama Kupang kian mendekatkan diri dengan masyarakat melalui layanan sidang keliling dan lainnya. Namun jarak dari satu wilayah ke wilayah lain menjadi satu tantangan bagi kami. Untuk itu kami mengusulkan dibentuknya pengadilan agama di wilayah pemekaran". Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kupang dalam pertemuan dengan Komisi III DPR dengan empat lingkungan peradilan se-wilayah Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 30 Juli 2015. "Dengan berbagai kendala yang ditemui semoga akan ada solusi. Meski begitu proses penegakan hukum harus tetap berjalan. The show must go on!" Lanjutnya lagi.

Acara yang dipusatkan di Pengadilan Tinggi Kupang ini diikuti oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Lebih lanjut dijelaskan bahwa seiring dengan pemekaran wilayah di NTT, maka tuntutan akan pembentukan pengadilan baru kian besar. Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. "Bahwa kami membutuhkan dibangunnya pengadilan baru di wilayah NTT ini. Hal lainnya yang dibutuhkan dalam pelayanan publik di pengadilan adalah jumlah sumber daya manusianya".

Pertemuan ini menjadi media bagi warga peradilan di wilayah NTT dan Komisi III DPR RI untuk saling berdiskusi mengenai kendala dan solusinya dalam proses penegakan hukum. Perkara hukum di NTT didominasi oleh maraknya kasus narkoba. Permasalahan kurang memadainya rumah dinas dan sarana prasarana yang belum tersedia sebagian besar diungkapkan oleh para hakim. "Saya bahkan bergelar doktor alias mondok di kantor. Jadi ya kerja dan tinggal di kantor" cerita Ketua Pengadilan Militer 315.

Bertugas di wilayah Timur Indonesia tak menyurutkan para hakim untuk terus berinovasi. Seperti yang dilakukan oleh Susilo, hakim Pengadilan Negeri Atambua. Beliau bekerja sama dengan pihak gereja setempat untuk melakukan pengesahan akte anak. "Keadaannya adalah banyaknya warga eksodus yang melakukan pernikahan sehingga berimplikasi pada status anak. Secara biologis anak tersebut diakui namun secara hukum dan administrasi belum" paparnya. Prosedur selanjutnya adalah para pihak membayar 150 ribu ke Bank NTT untuk pengajuan sidang pengesahan. Biaya yang terjangkau dan proses yang cepat membuat masyarakat sadar akan pentingnya pengesahan akte anak. Setiap tahun, jumlah masyarakat terus meningkat dan untuk itu diperlukan tambahan anggaran untuk proyek tersebut. "Anggaran yang tersedia saat ini masih minim pak, untuk itu saya mengajukan tambahan anggaran pada program tersebut" pungkas Susilo.

Penyempurnaan sarana dan prasarana pengadilan di wilayah Timur Indonesia memang menjadi prioritas demi terwujudnya masyarakat yang adil dan merata. (Ifah/SS/IT)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
"SHOW MUST GO ON" | Mahkamah Agung RI