Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Siapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Wakil Ketua MA Buka Finalisasi Templat dan Alur Perkara Pidana

Siapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Wakil Ketua MA Buka Finalisasi Templat dan Alur Perkara Pidana

Editor Redaksi MA
•
Bagikan:
Siapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Wakil Ketua MA Buka Finalisasi Templat dan Alur Perkara Pidana

Jakarta - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., membuka secara resmi kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Rancangan Templat Penetapan, Berita Acara Sidang (BAS), Putusan Pidana, serta Alur Penanganan Perkara Pidana di Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan langkah konkret Mahkamah Agung dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, sekaligus menyempurnakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Templat dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Dalam sambutan pembukanya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menegaskan bahwa perubahan rumusan norma dan lahirnya berbagai mekanisme hukum baru dalam sistem peradilan pidana menuntut kesiapan perangkat teknis peradilan yang seragam, tepat, dan akuntabel.

“Perubahan tersebut menuntut pengadilan memiliki perangkat teknis untuk menjawab tantangan dari berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Pembentukan tim kerja ini bertujuan menyiapkan perangkat teknis dimaksud agar dapat memandu para hakim menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di ruang sidang peradilan pidana,” ujar Suharto.

Suharto menekankan bahwa templat putusan, penetapan, berita acara sidang, dan alur penanganan perkara bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital tempat hukum acara pidana dijalankan sehari-hari oleh para hakim.

Guna merespons tantangan tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menggariskan lima arahan pokok bagi penyusunan perangkat teknis peradilan. Arahan pertama menekankan pentingnya konsistensi seluruh rumusan produk dengan kebijakan dan regulasi Mahkamah Agung agar menjadi rujukan yang seragam dan tidak membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda di lingkungan peradilan.

Arahan kedua mewajibkan perlindungan hak para pihak tercermin nyata dalam setiap alur dan templat, khususnya pada mekanisme baru berbasis kesepakatan seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement). Hakim dilarang sekadar mengesahkan kesepakatan secara administratif (rubber stamp), melainkan wajib menguji kesukarelaan, kecukupan alat bukti, dan pemulihan kerugian korban.

Arahan ketiga menegaskan fungsi kontrol pengadilan yang harus dirumuskan secara tegas dalam mekanisme praperadilan dan perlawanan, mencakup ruang lingkup pengujian, pihak yang berhak mengajukan, tenggang waktu, hingga akibat hukumnya agar tidak menimbulkan kerugian dalam praktik peradilan.

Arahan keempat menginstruksikan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dari pengadilan tingkat banding harus ditindaklanjuti secara cermat dan terdokumentasi dengan baik, disertai pencantuman alasan hukum apabila terdapat masukan yang tidak diakomodasi.

Arahan kelima menghendaki agar produk akhir dirancang aplikatif, mudah digunakan oleh para praktisi di lapangan, serta menggunakan bahasa hukum yang sederhana dan lugas.

Laporan komprehensif disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Penyesuaian Templat sekaligus Panitera Muda Pidana Khusus MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H. Ia memaparkan bahwa selama delapan bulan masa kerja melalui lebih dari 80 pertemuan daring dan dua kali konsinyering tatap muka di Jakarta, tim berhasil menyelesaikan 280 rancangan instrumen peradilan serta menyerap 333 masukan dari Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Forum pembukaan ini turut diperkaya dengan perspektif lintas institusi pembentuk undang-undang, penuntut umum, dan akademisi, dengan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., serta Staf Ahli Kejaksaan Agung RI Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. yang mewakili Wakil Jaksa Agung RI.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung selama lima hari hingga Jumat (23/10) ini diisi dengan pembahasan tematik mendalam bersama narasumber, penyelarasan bersama Tim Buku II MA, diskusi terarah bersama Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., hingga sidang pleno finalisasi naskah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding, serta seluruh anggota tim kerja, dan diikuti secara daring melalui Zoom meeting oleh para Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung RI menginstruksikan Ditjen Badilum untuk segera menyiapkan penerbitan buku pedoman tersebut agar dapat dipedomani secara nasional. Di samping itu, Pokja MA juga akan melanjutkan agenda menyisir dan mengharmonisasi SEMA serta PERMA terdahulu yang telah usang seiring berlakunya ketentuan baru KUHAP, termasuk ketentuan peninjauan kembali (PK) yang terdampak Pasal 318 KUHAP. (hef/ds/DI/photo:sno)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•