Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM JATUHKAN DUA SANKSI BERAT BAGI HAKIM TERLAPOR

SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM JATUHKAN DUA SANKSI BERAT BAGI HAKIM TERLAPOR

okho
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Setelah musyawarah alot diantara para majelis hakim terhadap terlapor hakim PS dari Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya majelis hakim kehormatan hakim yang dipimpin oleh Jaja Ahmad Jayus SH., MH akhirnya memutuskan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri kepada hakim PS. Hakim PS dinyatakan terbukti bersalah dengan bertemu pihak yang berperkara di luar ruang sidang. Dalam pembelaannya, hakim PS membantah dirinya bersalah namun majelis hakim tetap menyatakan bahwa hakim PS bersalah. Hal ini terungkap dari rekaman yang diberikan dari pelapor kepada Komisi Yudisial. Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini berakhir pada pukul 13.00.

Sementara terlapor ABS hakim Pengadilan Negeri Sleman membacakan pembelaannya di depan majelis kehormatan hakim pada pukul 13.30 WIB. Hakim ABS dilaporkan meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara di Pengadilan Negeri Sleman. Di depan majelis hakim, ABS mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukannya, hakim ABS diganjar hukuman dimutasi ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk dibina dan harus kehilangan tunjangannya sebagai hakim selama 2 tahun. (ifh/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•