Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP DUA HAKIM PENGADILAN NEGERI

SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP DUA HAKIM PENGADILAN NEGERI

okho
•

JAKARTA- HUMAS. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menyidangkan dua hakim pengadilan negeri pada Senin, 14 Desember 2009. Sidang ini merupakan sidang lanjutan yang kedua setelah sebelumnya sidang pertama digelar pada Selasa, 8 Desember 2009 di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhatian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Terlapor merupakan Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat Medan, Hakim Ari Siswanto, SH dan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Aldhytia Kurniyansa, SH., MH. Adapun Majelis Hakim terdiri dari tiga Hakim Agung, Dr. Artidjo Alkostar, SH. LLM., sebagai Ketua Majelis, kemudian Prof. Rehngena Purba, SH., Ms dan H. Abbas Said, SH., MH. sebagai hakim anggota, dan empat hakim dari Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. H. Mustafa Abdullah, Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, SH., MH, H. Zainal Arifin, SH, Soekotjo Soeparto, SH., LLM.

Pada sidang tanggal 14 Desember 2009 dengan terdakwa Ari Siswanto, SH. dihadirkan Pelapor yang bernama Hendrik Napitupulu untuk memberikan kesaksian. Pelapor menyatakan bahwa dia telah memberikan sejumlah uang kepada Hakim Terlapor, menyangkut sebuah perkara, yang disangkal oleh Hakim Terlapor.

Setelah sidang diskors selama lebih kurang 30 menit, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk memberi sanksi kepada Hakim Ari Siswanto, SH. berupa larangan bersidang selama 2 tahun, diturunkan satu pangkat lebih rendah, tidak menerima remunerasi 100% selama 2 tahun, dan terakhir Hakim Terlapor dipindahtugaskan ke Pengadilan Tinggi Aceh menjadi hakim Yustisial.

Sidang dilanjutkan dengan sidang putusan terhadap terdakwa Hakim Aldhytia Kurniyansa, SH., MH., mantan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Formasi Anggota Majelis Kehormatan Hakim masih sama dengan sidang yang pertama, kecuali Dr. Artidjo Alkostar, SH. LLM., dan Prof. Rehngena Purba, yang diganti dengan Suwardi, SH, dan H. Djafni Djamal, SH. Sidang Majelis Hakim melarang Aldhytia Kurniyansa, SH., MH. untuk bersidang selama 20 bulan, diturunkan satu pangkat lebih rendah, tidak menerima remunerasi 100% selama 20 bulan, dan terakhir Hakim Terlapor dipindahtugaskan ke Pengadilan Tinggi Kupang menjadi hakim Yustisial. (humas crew/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•