Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sidang MKH Hakim PN. Bandung diJatuhkan Hukuman Berat

Sidang MKH Hakim PN. Bandung diJatuhkan Hukuman Berat

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Majelis Kehormatan Hakim kembali digelar hari ini setelah ditunda lima hari. Rabu, 12 Maret 2014 bertempat di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI dengan hakim terlapor H. Ramlan Comel, SH., MH yang bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam pemanggilan kedua kali ini terlapor tidak hadir, karena dengan alasan terlapor sudah mengundurkan diri sebelum MKH ini digelar. Majelis Kehormatan Hakim diketuai oleh Prof.Dr. Artidjo Alkotsar, SH., LLM, dan beranggotakan Prof. Dr.Drs. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum, H.M. Syarifuddin, SH., MH, Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM (Anggota Komisi Yudisial ), Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH., MH (Anggota Komisi Yudisial),Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., MH (Angota Komisi Yudisial. Dalam sidang kali ini hakim terlapor dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.(humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Sidang MKH Hakim PN. Bandung diJatuhkan Hukuman Berat | Mahkamah Agung RI