Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR HAKIM AGUNG JUPRIYADI

SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR HAKIM AGUNG JUPRIYADI

rudy

Yogyakarta - Humas: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan Promosi Doktor kepada Jupriyadi, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang berlangsung pada Jum'at, 10 April 2026 di Auditorium gedung Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

Promovendus Jupriyadi, dalam pemaparannya, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana Dalam Praktek Peradilan di Indonesia", di hadapan sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sidang terbuka dipimpin oleh Dahliana Hasan, S.H. M.Tax.,Ph.D. (Ketua Tim), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H. M.Hum. (Promotor), Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor), Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. (Penguji), Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D. (Penguji), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung (Penguji) dan Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. (Penguji).

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penguji, Jupriyadi dinyatakan Lulus, dan ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat "Sangat Memuaskan".

Pelaksanaan sidang terbuka Promosi Doktor yang dilakukan melalui tatap muka ini, selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, yang juga selaku Tim Penguji, turur hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Adhoc, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, para pejabat Eselon I & II di lingkungan Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya. (enk/ds/RS/photo: nrl).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR HAKIM AGUNG JUPRIYADI | Mahkamah Agung RI