SILATURAHMI KETUA MAHKAMAH AGUNG DENGAN ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Bagir Manan, hari Rabu 29 Oktober 2008 mengadakan pertemuan dengan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia di ruang kerjanya, di gedung MA-RI, Jalan Medan Merdeka Utara 9 "“ 13, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri oleh unsur pimpinan MA, yaitu Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Harifin Tumpa SH. MH, Ketua Muda MA Tata Usaha Negara, Prof. Paulus E. Lotulung, Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko SH. MH. Sedangkan dari pihak AJI, para pengurus AJI yang datang adalah Ketua AJI Heru Hendratmoko, Divisi Program Ana, serta Mujib Rahman dan Asep dari Divisi Advokasi.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10.30 itu, AJI menyampaikan kepedulian mereka mengenai situasi kebebasan pers Indonesia di mata internasional. Saat ini, kebebasan pers di Indonesi tengah menghadapi berbagai ancaman lagi dan peringkat Indonesia melorot ke urutan di atas seratus besar. Hal ini pertanda masih banyaknya persoalan yang mungkin menimpa dunia pers di Indonesia.
AJI juga menyatakan kepedulian mengenai masih terjadinya kriminalisasi pers atau penerapan pasal-pasal KUHP untuk mengadili wartawan akibat pemberitaan mereka. Dalam kesempatan ini AJI menyatakan agar MA sedapat mungkin memberikan sosialisasi kepada para hakim agar mendahulukan usaha-usaha mencari jalan tengah dari kasus hukum sebelum masuk ke pengadilan dan penggunaan UU Pers seandainya kasus tersebut tetap harus berlanjut ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MA Bagir Manan mengungkapkan tiga hal penting berkaitan dengan pers. Pertama, pers di Indonesia saat ini, menurutnya, berada dalam kondisi bebas. Kebebasan ini bagaimanapun menurut Bagir harus disertai dengan tanggung jawab. Karena tak mungkin kebebasan ada tetapi menghancurkan tata aturan atau order di masyarakat.
Kedua, dalam kaitannya dengan tugas pers, Bagir Manan mengungkapkan bahwa kebebasan pers ada untuk kepentingan masyarakat luas. Ketiga, mengenai penolakan terhadap kriminalisasi pers, Bagir Manan mengungkapkan bahwa hal itu sejalan dengan sebuah doktrin hukum modern yaitu dekriminalisasi. Doktrin ini pada dasarnya menyarankan agar hukum dikembalikan pada prinsip restorative justice atau mengembalikan keadilan kepada masyarakat dan tak sekadar untuk memasukkan orang ke penjara. Prinsip ini sejalan dengan kepedulian AJI agar UU Pers, ketimbang KUHP, digunakan untuk mengadili wartawan yang menjalankan pekerjaannya. Dengan meletakkan isu ini pada perspektif dekriminalisasi, maka AJI akan tampak memperjuangkan kepentingan masyarakat lebih luas ketimbang kepentingannya sendiri.
Pertemuan dilanjutkan dengan tukar menukar informasi dan visi kedua lembaga. Prof. Bagir Manan menyampaikan berbagai langkah reformasi di tubuh MA yang telah dan sedang dijalankan. Beberapa gagasan beliau mengenai perbaikan sistem hokum juga disampaikan semisal usulan untuk memperkuat lembaga arbitrase dan mediasi untuk mengurangi beban pengadilan sekaligus di saat yang sama meningkatkan kualitas putusan. Sedangkan dalam kaitannya dengan pengadilan korupsi, Prof. Bagir Manan menyampaikan bahwa MA saat ini sedang terus menjalankan pelatihan hakim di bidang tindak pidana korupsi. Pelatihan ini sudah mencapai angkatan ke-V dan diharapkan akan bisa mencapai angka 1.200 hingga 1.500 orang pada akhir tahim 2009. Dengan jumlah ini, maka di setiap pengadilan akan ada sedikitnya satu majlis hakim yang memiliki pengetahuan khusus di bidang korupsi untuk menangani kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, AJI juga menyampaikan informasi mengenai salah satu kegiatan utama mereka yaitu mengadakan sosialisasi kepada aparat penegak hukum agar lebih memperhatikan keberadaan UU Pers dan menggunakan UU tersebut dalam kaitannya dengan tugas wartawan. Prof. Bagir Manan kembali menyambut gembira mengenai hal ini dan beliau menyatakan komitmen MA ke depan untuk memberi waktu kepada AJI untuk bicara selama sekitar 2 hingga 3 jam dalam setiap pelatihan calon hakim yang secara regular diselenggarakan oleh MA.
Silaturahmi ini berakhir pada sekitar pukul 12.00 dan diakhiri dengan pemberian buku oleh Prof. Bagir Manan kepada para pengurus AJI.(es/guns)
