Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/"SIMARI" KEMBANGKAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN ORGANISASI TERINTEGRASI

"SIMARI" KEMBANGKAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN ORGANISASI TERINTEGRASI

okho
•
Bagikan:

Ciawi-Humas, Tepat pada pukul 20.00 WIB, Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (Bimtek SIMARI) ini di buka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Bapak DR. Ridwan Mansyur, SH., MH.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dengan basis Sistem IT untuk menghasilkan sebuah informasi yang cepat dengan sistem perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Royal Safari Garden. Bimtek ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 20 hingga 22 Desember 2012.

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengharapkan kepada seluruh peserta dari masing-masing Satuan Kerja yang hadir agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh guna menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dengan Aplikasi System Informasi Perencanaan dan Organisasi yang terintegrasi.

Peserta pembinaan dan bimtek ini di ikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari User Admin Kepaniteraan, masing-masing Badan dan Dirjen di lingkungan Mahkamah Agung RI, hadir pada kegiatan tersebut para pejabat Eselon III dan IV pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.(ds/ats)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
"SIMARI" KEMBANGKAN SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN ORGANISASI TERINTEGRASI | Mahkamah Agung RI