Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SK KMA NO 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 TENTANG PENGOPERASIAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

SK KMA NO 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 TENTANG PENGOPERASIAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Berikut terlampir Surat Keputusan Ketua MA No 22/ KMA/ SK/ II/ 2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, PN Padang, PN Pekanbaru, PN Palembang, PN Tanjung Karang, PN Serang, PN Yogyakarta, PN Banjarmasin, PN Pontianak, PN Samarinda, PN Makassar, PN Mataram, PN Kupang, dan PN Jayapura.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sk_kma_022.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•