Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOROTI PERKEMBANGAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL: HAKIM HARUS ADAPTIF!

SOROTI PERKEMBANGAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL: HAKIM HARUS ADAPTIF!

devi.sugara

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. secara resmi menutup rangkaian diskusi intensif mengenai ketentuan aset kripto dan pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) antara Mahkamah Agung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat, 07 Agustus 2026.

Dalam pidato penutupnya, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menegaskan bahwa forum edukatif yang diselenggarakan bersama regulator sektor keuangan tersebut semata-mata bertujuan memperluas wawasan para hakim dan tidak mengintervensi kemandirian peradilan.

"Saya ingin menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim melalui forum seperti ini sama sekali tidak mengurangi ataupun memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman. Forum ini merupakan forum akademik dan edukatif untuk memperluas wawasan, bukan untuk membahas ataupun memengaruhi penanganan perkara konkret," ujar Dr. Dwiarso.

Ia memaparkan bahwa pesatnya transformasi digital membuat perkembangan teknologi melaju lebih cepat ketimbang perkembangan hukum.

Kondisi ini menuntut para hakim untuk adaptif dalam memahami karakteristik hubungan hukum baru, mulai dari transaksi aset digital, kecerdasan buatan ( artificial intelligence ), teknologi blockchain , hingga perlindungan data pribadi dan layanan keuangan digital.

Menurutnya, hakim masa kini tidak boleh hanya terpaku memahami norma hukum secara tekstual, melainkan harus menguasai konteks teknologi, model bisnis, serta karakteristik risiko yang melatarbelakanginya. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa dasar penjatuhan putusan di persidangan tetap tidak boleh bergeser dari koridor hukum.

"Namun pada akhirnya, putusan hakim tetap harus berlandaskan pada fakta yang terbukti di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bukan semata-mata pada perkembangan teknologi itu sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, MA berharap hasil identifikasi isu strategis dan rekomendasi dari diskusi selama dua hari ini dapat ditindaklanjuti menjadi program penguatan kapasitas hakim secara berkelanjutan.

Kolaborasi antara MA dan OJK diproyeksikan berlanjut melalui penyusunan bahan referensi bersama, pelatihan tematik berkala, serta penguatan literasi hukum di bidang ekonomi digital. Penutupan kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, jajaran Anggota Dewan Komisioner dan Deputi OJK, pimpinan MA, Hakim Agung, serta para peserta diskusi lainnya. (sk/ds/DI/Photo:end,yrz)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.