Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta - Humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Dr. Aco Nur, S.H., M.H memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya di Media Center MA, Selasa (22/9/2020).

Dr. Aco Nur, S.H., M.H mengatakan, pimpinan Mahkamah Agung memiliki political will yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur peradilan di Indonesia. Hal ini tentunya harus diikuti dengan meningkatnya kualitas dalam bekerja dan membantu masyarakat pencari keadilan, sehingga perlu perubahan mindset dan culture set.

"Saya berharap pengadilan-pengadilan benar-benar memperhatikan program MA seperti memperhatikan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini harus kita perjuangkan bahwa peradilan dan MA merupakan WBK" ungkap Dr. Aco Nur, S.H., M.H.

Plt. Sekretaris MA juga menambahkan bahwa ada empat misi yang perlu diperhatikan yakni: bagaimana menjaga independensi peradilan di seluruh Indonesia, memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, kualitas pimpinan, serta akuntabilitas atau transparansi.

Lebih lanjut, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Joko Upoyo Pribadi, S.H., M.H yang sekaligus sebagai Ketua Panitia menyampaikan, bahwasanya acara ini dilaksanakan dengan kehadiran secara fisik dan terbatas di lingkungan MA yang dihadiri para Kepala Biro. Badan peradilan yang di bawahnya serta 420 pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan MA mengikuti secara virtual.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Perma No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (RS/HAA/PN).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•