Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRASI

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRASI

azizah
•
Bagikan:

Makassar – Humas: Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satunya mengatur mengenai upaya administrasi yaitu penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan melalui jalur non yudisial di internal pemerintahan antara warga masyarakat dengan pejabat tata usaha negara.

Untuk merespon perkembangan hukum administrasi yang tertuang dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, serta untuk mengisi kekosongan hukum acara, Mahkamah Agung dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Setelah Menempuh Upaya Administrasi.

Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman hukum bagi hakim dan panitera se wilayah PTTUN Makassar, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas bekerja sama dengan Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung melakukan sosialisasi terhadap Perma tersebut.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di 4 wilayah PTTUN se Indonesia salah satunya wilayah PTTUN Makassar. Acara tersebut diawali dengan shalat gaib atas meninggalnya hakim tinggi PTTUN Makassar YM. Lilik Eko Purwanto, SH., MH. Dan selanjutnya acara dibuka oleh Ketua PTTUN Makassar dengan narasumber Hakim Agung YM. Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN dan YM. Dr. Yosran, SH., M.Hum dan dihadiri oleh seluruh Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris se wilayah PTTUN Makassar. (MS/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRASI | Mahkamah Agung RI