Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATA BASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA

SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATA BASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA

okho
•

HUMAS "“ MAKASSAR, Salah satu bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam menanggapi keterbukaan informasi di pengadilan terus dilakukan. Melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 144/KMA/SK/VIII/2007, Mahkamah Agung terus mengembangkan pembaharuan peradilan. Keterbukaan informasi tak hanya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung selaku lembaga hukum tertinggi di Indonesia, namun menjadi tanggung jawab di seluruh tingkat peradilan.

Bertempat di Hotel Horison, Makassar, dilaksanakan sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 yang berlangsung dari tanggal 13 Mei 2009 sampai 15 Mei 2009. Dihadiri oleh Hakim Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, MH, LLM, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4 lingkungan peradilan propinsi Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan para undangan lainnya. Peserta sosialisasi para panitera sekretaris dan hakim dari 4 lingkungan peradilan di Makassar, sosialisasi ini membahas isi dan penerapan dari SK 144/KMA/SK/VIII/2007. Pembukaan telah dilakukan pada Selasa malam yang secara resmi dibuka oleh Nurhadi, SH, MH, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, beliau berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong terciptanya peradilan positif melalui keterbukaan informasi.

Hari ke dua sosialisasi diisi dengan pemberian materi sosialisasi SK 144/KMA/SK/VIII/2007 yang disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, MH, LLM Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini mendapat antusias dari para panitera sekretaris di ruang Krakatau I. Sementara para hakim mengikuti agenda sosialisasi Pemanfaatan data base himpunan peraturan perundang "“ undangan dan hukum lainnya. Implementasi dari Teknologi Informasi dan sistem dalam peradilan kelak akan membawa pembaharuan menuju peradilan modern. Sosialisasi ini ditutup tanggal 15 Mei 2009 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. (ats/ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATA BASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA | Mahkamah Agung RI