Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 SERTA SOSIALISASI PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA DI PONTIANAK

SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 SERTA SOSIALISASI PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA DI PONTIANAK

okho
•

JAKARTA - HUMAS. Selasa (27/10/2009), Biro Hukum Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SK KMA Nomor. 144/KMA/SK/VIII/2007 serta Sosialisasi Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Lainnya di Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Wilayah Propinsi Kalimantan Barat, bertempat di Hotel KINI, Pontianak, pada tanggal 26 Oktober 2009 sampai dengan 28 Oktober 2009.

Dalam sambutannya, Soebagyo, SH. MM Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI menyampaikan salah satu agenda Pembaharuan Peradilan, yaitu mengenai transparansi peradilan dan kinerja para Hakim serta PNS yang mendapatkan tambahan masa kerja. Salah satu usaha menuju transparansi peradilan adalah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini, yaitu peran serta teknologi informasi melalui fasilitas internet. Internet telah memudahkan para pencari berita maupun pihak-pihak yang membutuhkan informasi pembaharuan peradilan dilingkungan Mahkamah Agung RI serta di 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Adapun salah satu prioritas Biro Hukum dan Humas adalah memastikan bahwa Lembaga Peradilan di Indonesia, khususnya bagi para Hakim, Pansek, Wapan tidak mengalami kesulitan lagi dalam mengakses literatur hukum secara elektronik.

Acara selama tiga hari ini juga dihadiri oleh Ketua Muda Perdata, Atja Sondjaya, SH. Dalam Sambutannya, Atja Sondjaya SH, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI menyampaikan, agar 4 (empat) Lingkungan Peradilan lainnya dapat segera menyediakan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan dalam pembentukan meja informasi (desk info) di lingkungannya. Karena peran serta meja informasi ini sangat membantu lembaga peradilan tersebut dalam mengimplementasikan SK 144/SK/KMA/VIII/2007, agar keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh publik dapat diakses dengan cepat dan mudah, lebih efisien, serta lebih efektif. (tim humas)

Berita Lainnya

Alamat

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

Dalam sambutannya, Soebagyo, SH. MM Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI menyampaikan salah satu agenda Pembaharuan Peradilan, yaitu mengenai transparansi peradilan dan kinerja para Hakim serta PNS yang mendapatkan tambahan masa kerja. Salah satu usaha menuju transparansi peradilan adalah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini, yaitu peran serta teknologi informasi melalui fasilitas internet. Internet telah memudahkan para pencari berita maupun pihak-pihak yang membutuhkan informasi pembaharuan peradilan dilingkungan Mahkamah Agung RI serta di 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Adapun salah satu prioritas Biro Hukum dan Humas adalah memastikan bahwa Lembaga Peradilan di Indonesia, khususnya bagi para Hakim, Pansek, Wapan tidak mengalami kesulitan lagi dalam mengakses literatur hukum secara elektronik.

Acara selama tiga hari ini juga dihadiri oleh Ketua Muda Perdata, Atja Sondjaya, SH. Dalam Sambutannya, Atja Sondjaya SH, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI menyampaikan, agar 4 (empat) Lingkungan Peradilan lainnya dapat segera menyediakan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan dalam pembentukan meja informasi (desk info) di lingkungannya. Karena peran serta meja informasi ini sangat membantu lembaga peradilan tersebut dalam mengimplementasikan SK 144/SK/KMA/VIII/2007, agar keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh publik dapat diakses dengan cepat dan mudah, lebih efisien, serta lebih efektif. (tim humas)

Copyright © 2010 Mahkamah Agung - Republik Indonesia

MAHKAMAH AGUNG RI. JL. MEDAN MERDEKA UTARA NO. 9 -13. Telp.3843348,3810350,3457661 Jakarta 10110

All rights reserved. Privacy Policy - Terms of Service - Copyright Policy - Help - Ad Feedback - Accessibility

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SOSIALISASI SK 144/KMA/SK/VIII/2007 SERTA SOSIALISASI PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA DI PONTIANAK | Mahkamah Agung RI