Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SOSIALISASI SK KMA RI NO.144/KMA/SK/VIII/2007 BAGI PANITERA/SEKRETARIS DAN WAKIL PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAH WILAYAH PROPINSI SULAWESI UTARA DAN WILAYAH PROPINSI GORONTALO DI MANADO

SOSIALISASI SK KMA RI NO.144/KMA/SK/VIII/2007 BAGI PANITERA/SEKRETARIS DAN WAKIL PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAH WILAYAH PROPINSI SULAWESI UTARA DAN WILAYAH PROPINSI GORONTALO DI MANADO

okho
•

Jakarta - Humas, Rabu 25 November Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI mengadakan sosialisasi SK KMA 144/VIII/2007 bagi panitera/sekretaris dan wakil Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4(empat) lingkungan Peradilan wilayah Propinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.Dalam acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MARI, Bapak Subagyo, SH. MM. Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Andi Ware Pasinringi, SH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Bapak Drs. H. Aminullah Amit, MH. Dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak Nurhadi SH,MH.

Dalam acara sosialisasi SK KMA No.144/VIII/2007 yang dibuka oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MARI, Bapak Subagyo SH, MM. Yang dalam sambutannya mengatakan bahwa SK KMA No. 144/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi diPeradilan yang dititikberatkan pada pentingnya peran komunikasi Internal dan Eksternal . Dimana Komunikasi Internal yang diawali dilingkungan Badan Peradilan, baik peradilan Tingkat pertama, Tingkat Banding dan Tingkat Mahkamah Agung RI. Komunikasi Eksternal yaitu komunikasi yang dilakukan kepada masyarakat lingkungan, dimana masyarakat harus diikut sertakan dalam mengikuti atau mengawasi jalannya Peradilan di Indonesia agar masyarakat tidak merasa kalau peradilan di Indonesia masih tertutup yang berakibat tingkat kepercayaan menurun.

Komunikasi akan berjalan dengan baik kalau semua dimulai dari satker terkait sebagai badan peradilan yang harus memahami tugas dan fungsi dari peradilan sehingga tidak akan terjadi penyumbatan atau Mis Communication antara masyarakat dengan badan peradilan. Fungsi dari jajaran peradilan Mahkamah Agung adalah sebagai fungsi tehnis dan fungsi non tehnis. Fungsi tehnis adalah dimana MA sebagai Pengadilan tertinggi dan memutuskan perkara kasasi, sedangkan sebagai fungsi non tehnis adalah dimana MA merupakan atap penyelenggara jalannya peradilan.

Sosialisasi Sk KMA No.144 /VIII/2007 telah dilakukan di Sepuluh (10) daerah, hal ini sebagai upaya meningkatkan kepercayaan kepada publik agar mereka tidak memiliki prasangka yang buruk, terhadap jalannya peradilan sekarang ini. Dimedia cetak telah di informasikan bahwa badan peradilan di Indonesia menempati posisi yang baik pada saat ini. Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak Nurhadi, SH. MH pada saat memberikan pengarahan pada sesi meja informasi bahwa pentingnya setiap Badan Peradilan mempunyai Meja Informasi dalam upaya era keterbukaan informasi peradilan. (Ats/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•