Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT DARI KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI NO. 414/BUA/KEU/XII/2010 perihal LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN 2010

SURAT DARI KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI NO. 414/BUA/KEU/XII/2010 perihal LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 414/BUA/KEU/XII/2010 tentang Laporan Keuangan dan Laporan BMN Semester II/Tahunan Tahun 2010, yang ditujukan Kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Seluruh Indonesia Ketua Mahkamah Syar"™iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Ketua Pengadilan Agama Batam Selaku Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sebagai Koordinator Wilayah (Korwil).

Berikut ini kami sampaikan surat beserta satu set contoh format perihal tersebut diatas.(ds/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat2.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT DARI KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI NO. 414/BUA/KEU/XII/2010 perihal LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II/TAHUNAN TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI