Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN PARSEL KEPADA PEJABAT MAHKAMAH AGUNG DAN PIMPINAN PENGADILAN

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG LARANGAN MEMBERIKAN PARSEL KEPADA PEJABAT MAHKAMAH AGUNG DAN PIMPINAN PENGADILAN

okho
•
Bagikan:

Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan, yang ditujukan kepada Yth : Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya perihal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan surat edaran dimaksud.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEMA_2_2013.pdf

38 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•