Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT EDARAN SEKRETARIS MA-RI NOMOR : 18-1/SEK/KU.01/1/2015 TENTANG PETUNJUK DALAM RANGKA PENINGKATAN EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI KERJA APARATUR NEGARA SERTA PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT

SURAT EDARAN SEKRETARIS MA-RI NOMOR : 18-1/SEK/KU.01/1/2015 TENTANG PETUNJUK DALAM RANGKA PENINGKATAN EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI KERJA APARATUR NEGARA SERTA PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 18-1/Sek/Ku.01/1/2015 tanggal 20 Januari 2015 Tentang Petunjuk Dalam Rangka Peningkatan Efektifitas Dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara Serta Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, yang ditujukan kepada Yth. para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat edarannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEMA_EFEKTIFITAS_EFISIENSI_KERJA_APARATUR_NEGARA.pdf

420 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN SEKRETARIS MA-RI NOMOR : 18-1/SEK/KU.01/1/2015 TENTANG PETUNJUK DALAM RANGKA PENINGKATAN EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI KERJA APARATUR NEGARA SERTA PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT | Mahkamah Agung RI