Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT EDARAN TENTANG KETATALAKSANAAN PENGADILAN

SURAT EDARAN TENTANG KETATALAKSANAAN PENGADILAN

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33-1/SEK/KU.01/2/2016 tentang Ketatalaksanaan Pengadilan Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Kepada Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Bdan Peradilan Umum MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami lampirkan surat tersebut. (Rr/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-219165805.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN TENTANG KETATALAKSANAAN PENGADILAN | Mahkamah Agung RI