Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT PERNYATAAN BELUM MENGISI FORMULIR PUPNS 2003

SURAT PERNYATAAN BELUM MENGISI FORMULIR PUPNS 2003

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Berkenaan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA No: 295/Bua.2/07.XI/2011 tanggal 4 Nopember 2011, perihal : Konvensi NIP Pegawai Negeri Sipil di 4 Lingkungan Peradilan, dengan ini diberitahukan bahwa salah satu persyaratan untuk memperoleh SK Konversi NIP Baru adalah mengisi surat pernyataan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-209134216.pdf

76 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•