Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 491-1/SEK/KU.01/12/2013 TENTANG KEWAJIBAN INPUT RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)

SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 491-1/SEK/KU.01/12/2013 TENTANG KEWAJIBAN INPUT RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)

okho
•
Bagikan:

Bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 491-1/SEK/KU.01/12/2013 tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP). Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat dan lampirannya tersebut diatas.(YKU/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_SEKMA_491-1_RUP.pdf

131 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 491-1/SEK/KU.01/12/2013 TENTANG KEWAJIBAN INPUT RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) | Mahkamah Agung RI