Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SURAT TUGAS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013

SURAT TUGAS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 270/Bua.3/12/2013 tanggal 5 Desember 2013. Adapun surat tersebut mengenai Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk Melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013, yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bengkulu, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Ambon, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan Penitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_TUGAS_BPK.pdf

115 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•