Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SYUKURI USIA KE-72, IKAHI LAKSANAKAN ZIARAH DAN TABUR BUNGA DI TMP KALIBATA

SYUKURI USIA KE-72, IKAHI LAKSANAKAN ZIARAH DAN TABUR BUNGA DI TMP KALIBATA

azizah

Jakarta – Humas: Masih dalam rangka memperingati hari jadi ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan IKAHI sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan bangsa, khususnya para tokoh peradilan yang telah berjasa dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Ziarah kali ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, hakim agung dan hakim ad hoc, serta pengurus dan anggota IKAHI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dari lembaga peradilan untuk terus mengenang dan melanjutkan semangat juang para pendahulu.

Kegiatan diawali dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Kegiatan ziarah ini bukan sekadar seremonial, tapi merupakan refleksi dari rasa hormat dan tanggung jawab moral kita sebagai penerus perjuangan. Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai perjuangan, kejujuran, dan keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

Setelah upacara, rombongan melanjutkan dengan tabur bunga di pusara para pahlawan, termasuk makam mantan pimpinan Mahkamah Agung dan tokoh-tokoh peradilan lainnya yang dimakamkan di TMP Kalibata.

Ziarah ke makam pahlawan menjadi tradisi tahunan IKAHI yang sarat makna. Tidak hanya sebagai penghormatan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para hakim akan pentingnya menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. (azh/RS/photo:Yrz & Bly)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.