Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TAMBAHAN KELENGKAPAN PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

TAMBAHAN KELENGKAPAN PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 066-1/SEK/KU.01/II/2013 tanggal 12 Februari 2013, perihal Tambahan Kelengkapan Pemberkasan Usul Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Kategori I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer Utama

Berikut ini kami sampaikan surat serta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMBERKASAN_USUL_HONORER_CPNS.pdf

70 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TAMBAHAN KELENGKAPAN PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI