Terbitkan Pedoman Media Sosial di Lingkungan Peradilan, MA Satukan Visi Perkuat Komunikasi Publik
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H..
Penetapan aturan ini bertujuan untuk menyatukan visi komunikasi publik, menjaga kredibilitas, serta memperkuat transparansi badan peradilan di seluruh Indonesia.
Penerbitan pedoman dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan media massa dan media sosial secara profesional, efektif, dan selaras dengan prinsip independensi peradilan, keterbukaan informasi publik, serta pelindungan data pribadi.
Melalui regulasi ini, MA menetapkan tata kelola yang terintegrasi mulai dari pembentukan tim pengelola berjenjang di setiap satuan kerja, penetapan standar baku produksi konten, hingga etika berinteraksi bagi seluruh aparatur peradilan di media digital.
Dalam penerapannya, pedoman ini mengatur agar setiap materi publikasi wajib memenuhi unsur akurasi, objektivitas, serta bebas dari opini pribadi maupun persepsi keberpihakan. Untuk konten yang berkaitan dengan teknis yudisial dan persidangan, verifikasi ketat wajib dilakukan oleh pembina atau penanggung jawab sebelum diunggah ke publik.
Selain itu, regulasi ini juga merespons perkembangan teknologi dengan mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) secara bijak sebagai alat bantu tanpa mengurangi tanggung jawab pengelola (human in the loop), sekaligus melarang keras rekayasa foto pimpinan atau penggunaan teknologi deepfake.
Ketentuan etika juga berlaku bagi aparatur peradilan yang dilarang menggunakan identitas, seragam, toga hakim, maupun atribut kedinasan pada akun media sosial pribadi untuk kepentingan komersial atau politik.
Sementara untuk penanganan perkara yang menarik perhatian publik, penyampaian informasi dipusatkan melalui siaran pers resmi yang diselaraskan oleh Biro Hukum dan Humas MA guna menjamin konsistensi narasi lembaga.
Keputusan Sekretaris MA ini turut dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Publikasi Media Sosial yang memuat alur kerja terstruktur mulai dari tahap perencanaan, produksi, verifikasi, hingga evaluasi berkala.
Melalui hadirnya panduan ini, seluruh badan peradilan di Indonesia diharapkan mampu menyajikan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepercaya bagi masyarakat pencari keadilan. (sk/ds/DI/photo:ist)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
