Terima Audiensi DPN Permahi, MA Tegaskan Pentingnya Kemandirian Anggaran dan Jaminan Keamanan Hakim
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) di Ruang Mudjono, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Jumat, 09 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., serta para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA.
Perwakilan DPN PERMAHI, Muhammad Afgan Ababil, menyampaikan komitmen organisasinya untuk mengawal penguatan marwah peradilan melalui advokasi kebijakan di ranah legislasi. PERMAHI mendorong adanya alokasi anggaran mandiri (mandatory spending) bagi lembaga peradilan, penguatan jaminan keamanan hakim dari ancaman dan intervensi, pelibatan publik dalam penyusunan regulasi internal MA (SEMA dan PERMA), serta penguatan sistem meritokrasi dalam rekrutmen dan karier hakim.
Menanggapi gagasan tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., mengapresiasi kepedulian mahasiswa hukum terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Dwiarso menerangkan bahwa penerapan sistem satu atap (one-roof system) sejak tahun 2004 telah menyatukan pembinaan teknis, organisasi, dan administrasi peradilan di bawah MA, namun aspek kemandirian anggaran masih menghadapi tantangan regulasi.
"Kemandirian peradilan tidak hanya mencakup independensi dalam memutus perkara, melainkan juga kemandirian anggaran. Selama mata anggaran masih sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah, potensi kerentanan itu tetap ada. Idealnya, apabila ditetapkan persentase tertentu dari APBN, Mahkamah Agung dapat mengelola secara mandiri belanja operasional, pemenuhan sarana pengadilan, hingga mobilitas mutasi hakim di seluruh pelosok tanah air," jelas Dwiarso.
Mengenai jaminan keamanan, Dwiarso menggarisbawahi tingginya risiko profesi hakim yang kerap menghadapi teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik di berbagai daerah persidangan. Menurutnya, pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan hakim bukan semata-mata persoalan pendapatan, melainkan penghargaan konstitusional bagi profesi yang memikul tanggung jawab besar, terlebih bagi hakim yang bertugas jauh di daerah terluar dan terpencil.
Senada dengan hal itu, Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., memaparkan kondisi krisis regenerasi hakim akibat terhentinya rekrutmen formasi hakim secara reguler selama belasan tahun. Saat ini, jumlah hakim di Indonesia berada di kisaran 9.000 orang, jauh dari angka ideal yang mencapai 13.000 hingga 14.000 personel.
"IKAHI bersama Mahkamah Agung terus memperjuangkan pembahasan RUU Jabatan Hakim dan regulasi terkait Contempt of Court. Di dalamnya, kami mengusulkan adanya kepolisian khusus pengadilan (judicial marshal) guna menjamin wibawa persidangan dan keamanan aparatur peradilan dari segala bentuk ancaman nyata di lapangan," tegas Yanto.
Melengkapi diskusi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, S.H., M.H., memaparkan perbandingan internasional di sejumlah negara seperti Filipina yang telah mengunci proteksi anggaran peradilan di dalam konstitusinya. Pihaknya membuka ruang kemitraan bagi PERMAHI untuk menyusun kajian kebijakan (policy brief) kepada badan legislatif maupun mengajukan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam mendukung penguatan kelembagaan peradilan.
Audiensi yang berlangsung hangat tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan penukaran cenderamata sebagai simbol komitmen sinergi berkelanjutan antara Mahkamah Agung dan mahasiswa hukum dalam mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, independen, dan berintegritas. (hef/ds/DI/photo:sno)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
