"TRANSPARANSI-AKUNTABILITAS-KEMANDIRIAN", ELEMEN SISTEM PERADILAN YANG MAMPU MEMBERANTAS KORUPSI
JAKARTA-HUMAS. Pengembangan Manajemen Keuangan Pengadilan yang efektif dan efisien serta Akuntabilitas Keuangan Pengadilan dan Keterbukaan Informasi Keuangan Melalui Laporan Tahunan Pengadilan, yang selama ini dilakukan oleh Mahkamah Agung, sudah mulai direspon oleh beberapa Pengadilan dengan implementasi awal yaitu pembayaran biaya melalui Bank Pemerintah (baca: Reformasi Birokrasi"¦). Bekerjasama dengan IALDF Australia dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung, hari ini Selasa, 10 Juni 2008 Mahkamah Agung mengadakan "courtesy call" tentang Manajemen Keuangan, Transparansi dan Akuntabilitas. Dalam pertemuan tersebut, masalah Manajemen Keuangan, Transparansi dan Akuntabiltas dipresentasikan oleh Warwick Soden dan Sia Lagos dari Federal Court of Australia.
Dalam presentasi tersebut dipaparkan tentang transparansi, akuntabilitas, kemandirian peradilan, kepercayaan public terhadap kemandirian peradilan, pedoman tentang perilaku hakim, transparansi keuangan pengadilan federal Australia, transparansi keuangan melalui situs web, kerangka keuangan, pelaporan internal dan eksternal. Warwick menekankan; "reputasi Pengadilan merupakan suatu hal yang sangat rentan dari jaman dulu kala. Pengelolaan keuangan sangat penting, jika Pengadilan adil, jujur dan transparan, maka tidak ada keengganan politisi untuk memberikan anggaran yang cukup bagi Pengadilan", ungkapnya.
Dalam pertemuan hari ke-dua yang di pimpin oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Subagyo, banyak tukar pengalaman yang dilakukan pihak Mahkamah Agung dengan Federal Court tentang transparansi dan akuntabilitas. Dalam pertemuan tersebut Subagyo menyatakan: "presentasi tersebut dapat menambah pengetahuan bagi Mahkamah Agung, dengan harapan Mahkamah Agung menjadi lebih baik dalam membangun reputasi yang baik di mata masyarakat Indonesia". Dalam pertemuan ini hadir pula Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Hariry; Kepala Biro Hukum dan Humas, Nurhadi; Sekretaris Panitera, Anton Suyatno; dan perwakilan Dirjen Badan Peradilan Agama; IALDF dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung.
Dalam mengakhiri presentasinya, Warwick mengambil kesimpulan bahwa: "transparansi, akuntabilitas dan kemandirian adalah elemen-elemen dari sitem peradilan yang berhasil dan mampu memberantas korupsi. Menjaga elemen-elemen ini adalah sangat penting untuk membangun kepercayaan public terhadap system peradilan untuk mempertahankan legitimasinya".(jup)
