Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TRIYONO MARTANTO UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

TRIYONO MARTANTO UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

azizah
•

Jakarta-Humas: Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pengucapan sumpah dilakukan pada Senin, 11 April 2022 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial.

Triyono akan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial selama lima tahun ke depan terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan. Triyono menggantikan posisi Drs. Aman Santosa, M.B.A.

Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Triyono berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh serta tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Ia juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga berjanji senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban. Ia juga bersumpah akan berlaku sebaik-baiknya,dan seadil-adilnya seperti layaknya, bagi seorang wakil ketua pengadilan pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari Pengadilan Pajak, dan undangan lainnya. (azh/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•