Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/TUMPENG DI RESEPSI PENYAMBUTAN DELEGASI ASEAN LAW ASSOCIATION

TUMPENG DI RESEPSI PENYAMBUTAN DELEGASI ASEAN LAW ASSOCIATION

okho
•

HUMAS - NUSA DUA, Salah satu hal unik yang diberikan oleh penyelenggara "The 11th General Assembly of the ASEAN Law Association " di Cocktail party malam ini adalah penyajian makan malam yang berupa miniatur tumpeng. Terlihat beberapa peserta antusias dan senang karena belum banyak dari mereka yang tahu makanan khas indonesia yang juga mempunyai makna sebagai lambang dari kemakmuran tersebut.

Sebelumnya, di tampilkan juga persembahan tari kecak dengan kostum khas Bali, Para Delegasi begitu antusias bahkan mereka menyempatkan diri untuk berfoto bersama penari. " saya terkesan dengan kebudayaan yang ada di bali, begitu khas dan penduduknya sangat ramah , saya suka menikmati sunset di belakang hotel", ujar salah seorang delegasi dari piliphina.

konferensi ASEAN Law Association ini akan berlangsung selama 4 hari kedepan yang diikuti 223 peserta dari negara-negara Asean.(Ats/humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TUMPENG DI RESEPSI PENYAMBUTAN DELEGASI ASEAN LAW ASSOCIATION | Mahkamah Agung RI