UANG KEHORMATAN HAKIM AD HOC
okho
•Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 60/BUA.RENOG/III/2011 tentang Uang Kehormatan Hakim Ad Hoc, yang ditujukan kepada Yth : Ketua Pengadilan Tingkat seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Ibukota Propinsi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Negeri Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Ketua Pengadilan Negeri Tual, Ketua Pengadilan Negeri Ranai di Tempat.
Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)
Lampiran Dokumen
PDF
UANG_KEHORMATAN_HAKIM_ADHOC.pdf
1.3 MB•Dokumen Resmi
