Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UCAPAN TERIMAKASIH DAN MATRIKS EVALUASI LAPORAN TRIWULAN II 2010

UCAPAN TERIMAKASIH DAN MATRIKS EVALUASI LAPORAN TRIWULAN II 2010

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 397/Bua/Renog/XI/2010 tanggal 23 November 2010, perihal Ucapan Terimakasih dan Matrik Evaluasi Laporan Triwulan III Tahun 2010 yang ditujukan Kepada Yth: Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas (Ind/Irn).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UCAPAN_TERIMAKASIH.pdf

282 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•