Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/UNDANGAN: "KONSULTASI PENYEMPURNAAN RKA-KL PAGU SEMENTARA 2009 UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING"

UNDANGAN: "KONSULTASI PENYEMPURNAAN RKA-KL PAGU SEMENTARA 2009 UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING"

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI tanggal 10 Juli 2008 Nomor : SE-852/MK.02/2008 tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009, bahwa penyusunan RKA-KL pagu sementara pada unit Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama yang telah diserahkan kepada Dirjen Anggaran Departemen Keuangan-RI tanggal 18 Juli 2008, perlu segera disempurnakan.

Terhadap hal tersebut, kepala Badan urusan Administrasi mengundang para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, akan melaksanakan Konsultasi Penyempurnaan RKA-KL Pagu Sementara 2009 pada tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2008, bertempat di Hotel Safari Garden, Jl. Raya Puncak 601, Cisarua, Bogor.

Undangan secara lengkap dapat di downloaddisini, sedangkan untuk daftar alokasi peserta dapat di downloaddisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•